expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Kamis, 23 Januari 2014

Mengurus E-KTP yang hilang


Coba kamu cari ulang. Cek kembali isi dompet, kamar, lemari, kasur, dapur, juga tanya mereka yang terakhir berinteraksi denganmu dan cek isi dompet mereka *plakkk. Hahaha.. yah kalau nggak ketemu apa boleh buat. Namanya manusia, selalu ada salah dan lupa. Cerita ini dibuat 100% pengalaman pribadi (Alhamdulilah KTP aja yang hilang, untung nggak bersama kartu-kartu sakti yang lain, hehe). Tetep aja yang nulis ini merasa bete ketika hilang, soalnya bikin E-KTPnya jaman-jaman booming akhir 2011 lalu:ngantri lamaa banget. Nasi udah jadi lontong, lantas jangan manyun sambil kayang. Saatnya membuat KTP baru! Berikut tahapannya:

1. Mintalah surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian terdekat. Saya pergi ke polisi sektor atau Polsek (skala kecamatan). *Jangan ke pos satpam ya, hehehe. Petugas kepolisian akan menanyakan kronologis kehilangan, kapan dan dimana. Saya sendiri jujur juga lupa detik-detik raibnya E-KTP saya,, terakhir ingat kala pergi ke ATM dan lantas E-KTP pun tak ada (diduga kuat dia terjatuh dan tak bisa bangkit lagi). Ingatlah semampunya, jangan dipaksakan. Petugas akan mencetak surat keterangan kehilangan (nama resminya: surat tanda laporan kehilangan barang-barang/surat-surat). Langsung diperbanyak ya untuk jaga-jaga.

2. Temui Pak RT untuk meminta surat pengantar. Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP yang hilang itu (sebisa mungkin selalu perbanyak identitas diri ya #catat). "Pak, KTP saya hilang, saya mau buat permohonan penggantian KTP yang hilang." "Lho hilang dimana memang?" "Entahlah Pak, sepertinya blablabla..." Nah, di surat pengantar itu akan ada tempat untuk tanda tangan Pak RT dan Pak RW. Tanda tangan Pak RT beres, lalu...

3. Temui Pak RW. Jika diperlukan, jelaskan kembali kronologis kejadian. Pasang wajah yang meyakinkan sambil tersedu-sedan *eh

[[ Pada waktu jeda sebelum pergi ke kelurahan, kebetulan sebulan yang lalu saya mengurus kartu ATM. Syarat pengambilan kartu ATM adalah membawa KTP asli. Saya mencoba pergi ke bank dan menjelaskan bahwa saya sedang proses pembuatan KTP. Eh, ditolak ternyata*panik. Saya diharuskan menunggu KTP asli saya jadi untuk bisa mendapatkan kartu ATM. Iseng saya menunjukkan SIM saya kepada mbak-mbak customer service-nya ("Kalau pakai SIM bisa nggak mbak?" "Oh, SIM bisa"). Huffftt..ngobrol dong mbak, batin saya. Alhamdulilah bisa ternyata. #FYI selain KTP, identitas diri lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Paspor memiliki kekuatan hukum yang sama :D ]]


4. Pergi ke kantor kelurahanmu (Bawa surat pengantar yang sudah ditandatangani Pak RT dan Pak RW, surat kehilangan kepolisian, KK, dan fotokopian KTP terakhirmu). Berhubung E-KTP adalah sistem yang masih baru, maka berlaku kebijakan bahwa E-KTP yang hilang akan diganti dengan KTP model biasa sebelum berlakunya E-KTP. Yang penting NIK (Nomor Induk Kependudukan) kita sama. KTP model biasa tetap berlaku kok, jangan khawatir :D
Oya di kantor kelurahan, kamu akan foto dan cap sidik jari ulang. Petugas akan menyuruhmu kembali dua hari kemudian (jangan lupa minta tanda terima). Jadi deh. Gapapa lah bukan E-KTP, yang penting udah punya KTP pengganti. Horee..